Penerjemahan Tersumpah
Penerjemahan dokumen resmi yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah bersertifikat resmi SK Gubernur DKI Jakarta / Kemenkumham RI. Hasil terjemahan dijamin sah secara hukum.
Layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dokumen di kementerian & kedutaan, serta pengurusan sertifikat Apostille resmi dengan jaminan 100% diterima.
Dari terjemahan tersumpah hingga Apostille Kemenkumham — selesaikan semua kebutuhan dokumen legal resmi Anda tanpa berpindah tempat.
Solusi dokumen legal terjemahan tersumpah, legalisasi, dan Apostille Kemenkumham terpercaya.
Penerjemahan dokumen resmi yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah bersertifikat resmi SK Gubernur DKI Jakarta / Kemenkumham RI. Hasil terjemahan dijamin sah secara hukum.
Penerbitan sertifikat Apostille resmi dengan stiker barcode dari Dirjen AHU Kemenkumham agar dokumen publik Indonesia diakui secara instan di 120+ negara Konvensi Den Haag.
Jasa pengurusan legalisasi dokumen publik satu atap ke berbagai kementerian RI dan kedutaan besar asing di Jakarta. Proses aman, cepat, dan terpercaya tanpa harus mengantre.
Penerjemahan dokumen non-hukum untuk keperluan bisnis, pemasaran, panduan teknis, dan konten digital. Hasil terjemahan mengalir, alami, dan sesuai konteks industri.
Sertifikasi dan pengesahan keabsahan salinan dokumen hukum agar sesuai dengan naskah asli oleh Notaris rekanan resmi untuk berbagai keperluan legalitas bisnis.
Validasi akhir dokumen legal di berbagai Kedutaan Besar asing di Jakarta untuk keperluan aplikasi visa, izin kerja, studi, dan investasi internasional.
4 langkah mudah mengurus terjemahan resmi, legalisasi, dan sertifikasi Apostille dokumen internasional Anda.
Kirim scan atau foto dokumen Anda melalui WhatsApp, email, atau antar langsung ke kantor kami.
Kami menganalisis dokumen dan mengirimkan penawaran harga serta estimasi waktu.
Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah profesional dengan QC ketat.
Hasil terjemahan dikirimkan tepat waktu berupa softcopy dan hardcopy resmi.
Tim penerjemah tersumpah kami menguasai 25+ bahasa dari 5 benua — siap memfasilitasi bisnis, hukum, dan kebutuhan akademis global Anda.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.
Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus ujian sertifikasi resmi dan disumpah oleh pemerintah (Gubernur/Menteri). Hasil terjemahannya memiliki kekuatan hukum, dibubuhi tanda tangan, stempel resmi penerjemah tersumpah, dan pernyataan kesaksian (translator statement) sehingga diakui oleh kementerian, kedutaan besar, dan instansi luar negeri.
Apostille adalah penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing di bawah Konvensi Apostille Denhaag. Jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille (seperti AS, Jerman, Belanda, Jepang, Korea, Australia), Anda hanya memerlukan satu sertifikat Apostille dari Kemenkumham (AHU) tanpa perlu legalisasi ke Kemenlu dan Kedutaan Besar lagi.
Untuk negara non-Apostille (seperti Arab Saudi, Tiongkok, Kanada), dokumen harus melalui jalur legalisasi konvensional 3 pintu: (1) Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, (2) Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, dan (3) Legalisasi di Kedutaan Besar (Embassy) negara tujuan di Jakarta.
Untuk terjemahan tersumpah standar berkisar antara 1-3 hari kerja tergantung jumlah halaman. Layanan express 24 jam juga tersedia. Sedangkan untuk proses legalisasi Kemenkumham/Kemenlu membutuhkan waktu 3-5 hari kerja, dan Kedutaan Besar berkisar antara 5-14 hari kerja tergantung kebijakan masing-masing kedutaan.
Kerahasiaan dokumen Anda adalah prioritas utama kami. Kami menerapkan enkripsi data pada seluruh file digital yang masuk dan seluruh staff penerjemah kami terikat oleh Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang ketat. Dokumen fisik disimpan di brankas aman dan file digital dapat kami hapus permanen setelah transaksi selesai atas permintaan Anda.
Biaya dihitung per halaman hasil terjemahan (standar format A4, font Courier New 12pt, spasi ganda, margin 1 inci) untuk menjamin transparansi tarif. Biaya bervariasi sesuai dengan bahasa target dan jenis dokumen. Untuk legalisasi dan Apostille, biaya dihitung per dokumen yang mencakup biaya PNBP resmi kementerian dan jasa pengurusan. Silakan kirim scan dokumen Anda untuk mendapatkan penawaran harga detail gratis.
Ya, kami memberikan jaminan 100% uang kembali jika hasil terjemahan resmi tersumpah kami ditolak oleh kedutaan besar atau instansi pemerintah tujuan karena alasan kesalahan penerjemahan atau ketiadaan legalitas formal penerjemah. Seluruh penerjemah kami terdaftar secara resmi di Kemenkumham, Kemenlu, dan berbagai Kedutaan Besar asing di Jakarta.